Pengumuman Hasil Tes dan Ewawancara Tenaga Ahli
Pengumuman Hasil Tes dan Ewawancara Tenaga ahli
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam (Dinas Perkimtan) dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Batam. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada walikota. OPD ini dipimpin seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.