Penerimaan Fasilitator Lapangan Sub Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Tahun Anggaran 2025
Dokumen
Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam (Dinas Perakimtan) dibentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah Kota Batam. Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, mempunyai tugas pokok membantu Walikota dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dibidang Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada walikota. OPD ini dipimpin seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.