Kabid Perumahan Disperakimtan Batam Bapak Bambang Sukirwan didampingi Kasi Rumah Umum Ibu Meta Andan Sari menyaksikan Serah terima Akte Pelepasan Hak atas Tanah Fasum/Fasos Perumahan dan Permukiman dari Pengembang kepada Pemerintah Kota Batam.
7 (tujuh) Perumahan dari pengembang diantaranya Perumahan Cipta Green View Tembesi, Perumahan Cipta Piayu Village, Perumahan Cipta Mandiri Batu Besar, Perumahan Cipta Land Tiban, Perumahan D Putri Patam Lestari, Perumahan Persero View Bertuah Tiban, dan Perumahan Batuaji Riau Bertuah I, melakukan Penyerahan Akte Pelepasan Hak atas Tanah Fasum/Fasos kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Batam Bapak Jefridin Hamid. Senin, 21 Oktober 2019
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.1 Tahun 1987, bahwa Prasarana Lingkungan terdiri dari Jalan; Saluran pembuangan air limbah; Saluran pembuangan air hujan;
Utilitas umum terdiri dari Jaringan air bersih; Jaringan listrik; Jaringan gas; Jaringan telepon; Terminal angkutan umum/bus shelter; Kebersihan/pembuangan sampah; Pemadam kebakaran;
Fasilitas Sosial terdiri dari: Sarana Pendididikan; Kesehatan; Perbelanjaan dan niaga; Pemerintahan dan pelayanan umum; Peribadatan; Rekreasi dan kebudayaan; Olahraga dan lapangan terbuka, Pemakaman Umum.
Seluruh prasarana lingkungan, fasum dan fasos yang telah di Serahkan kepada Pemerintah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, hak, wewenang dan tanggungjawab pengurusannya beralih sepenuhnya kepada Pemerintahdaerah/Kota yang bersangkutan. Jika Pengembang menggunakan prasarana yang telah diserahkan kepada Pemko untuk keperluan melanjutkan pembangunan perumahan, maka Pengembang diwajibkan memperbaiki dan memelihara Prasarana dimaksud.